Apa itu Pemilu 2 Putaran? Inilah Penyebab Adanya Pemilu 2 Putaran

Pemilu dua putaran merupakan salah satu kemungkinan yang bisa terjadi dalam Pemilu tahun 2024 di Indonesia. Pelaksanaan pemilu dua putaran juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemilu dua putaran ini berlaku saat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) jika memenuhi syarat dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Namun sebelum itu, apa itu pemilu 2 putaran? Apa penyebab adanya pemilu 2 putaran? Untuk mengetahui lebih lengkapnya simak ulasannya di bawah ini.

  • Apa itu Pemilu 2 Putaran

Pemilu 2 putaran merupakan pemilu yang dilakukan akibat tidak adanya pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memperoleh suara 50 persen atau lebih dari suara sah pada 14 Februari 2024 (Pemilu Putaran Pertama).

Sebab, berdasarkan ketentuan Pasa 416 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu, pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu Presiden 2024 dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setangah jumlah provinsi di Indonesia.

Ketika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, dua pasangan calon yang meraih suara terbanyak pada pemilu putaran pertama (14 Februari 2024) akan dipilih kembali oleh rakyah.

Nah, kondisi inilah yang sering dikenal dengan istilah Pemilu Putaran Kedua.

  • Faktor Penyebab Pemilu 2 Putaran

Adanya sistem pemilihan dua kali putaran juga terdapat pada konstitusi Indonesia UUD 1945 yang mengatur tentang pemilihan calon presiden dan wakil presiden dua putaran.

Aturan ini tepatnya diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 bahwa pasangan capres-cawapres harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapat minimal 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.

Apabila dari ketiga pasangan tidak ada satupun yang mendapat suara lebih dari 50 persen maka KPU akan melaksanakan 2 kali putaran Pemilu. Pengamat politik IAIN, Sutrisno menyatakan bahwa pada putaran ketua hanya untuk pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.

Sementara untuk satu pasangan yang memiliki jumlah suara paling sedikit tidak bisa lagi ikut dalam putaran kedua.

  • Jadwal Pemilu Putaran Ke-2

Komisi PemilIhan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal Pemilu 2024 putaran satu dan putaran dua. Proses Pemilihan Umum Presiden 2024 sudah berlangsung sejak pertengahan Juni 2023.

Sementara Pilpres putaran kedua akan dijadwalkan pada Maret 2024. Prosesnya dimulai dari pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 22 Maret sampai 25 April 2024.

Kemudian, dilanjutkan dengan masa kampanye pemilu pada 22 Juni 2024 dan masa tenang tiga hari setelahnya. Pemungutan suara akan dilakukan pada 26 Juni 2024.

Berikut jadwal lengkap Pemilu 2024 putaran kedua yang dikutip dari laman resmi KPU:

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret – 25 April 2024.
  2. Masa kampanye pemilu: 22 Juni 2024.
  3. Masa tenang: 23 Juni – 25 Juni 2024.
  4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024.
  5. Penghitungan suara: 26 – 27 Juni 2024.
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni – 20 Juli 2024.
  7. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
  8. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
  9. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.