Pengertian Pajak, Jenis-Jenis Pajak, dan Manfaat EFIN

Yuk Pelajari Apa Itu Pajak dan Jenisnya - FlazzTax

Seperti yang kita ketahui bersama, pajak merupakan salah sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lainnya. Pemunggutan pajak bisa dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Karena sifatnya yang memaksa sehingga jika seseorang tidak bayar pajak maka akan mendapatkan sanksi berupa denda atau hak-haknya untuk mengurus sesuatu menjadi terhalang secara administrasi.

Berbicara soal pajak, dalam kesempatan kali ini akan coba membahas tentang pengetian pajak, jenis-jenis pajak, dan EFIN.

Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang dan Para Ahli

Apa itu pajak? Berikut pengertian pajak menurut Undang-Undang dan para ahli:

  1. Undang-Undang No 28 Tahun 2007

Menurut UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, arti pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

  1. Cort Vander Linden

Menurut Cort Vander Linden, pajak adalah sumbangan pada keuangan umum Negara yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa.

 

  1. Djajaningrat

Pajak menurut Djajaningrat adalah sebuah kewajiban dalam memberikan sebagian harta kekayaan seseorang kepada Negara karena suatu keadaan, kejadian, perbuatan yang memberikan suatu kedudukan tertantu.

Iuran tersebut bukanlah suatu hukuman tetapi sebuah kewajiban dengan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan sifatnya memaksa. Tujuan pajak adalah untuk memelihara kesejahteraan masyarakat.

 

  1. Dr. H. Rochmat Soemitro SH

Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara, untuk membiayai pengeluaran rutin. Sementara surplusnya digunakan untuk public saving, sebagai sumber utama untuk membiayai public investment.

 

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

Ada dua jenis pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu:

  1. Pajak yang berdasarkan pada sifatnya

Pajak yang berdasarkan sifatnya ini terbagi dua, yakni pajak tidak langsung dan pajak langsung. Pajak tidak langsung merupakan pajak yang diwajibkan kepada seseorang apabila yang bersangkutan melakukan sesuatu, misalnya membeli barang mewah.

Sedangkan pajak langsung merupakan pajak yang sifatnya berkala seperti Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Kendaraan, dan lain sebagainya.

 

  1. Pajak yang berdasarkan pada pemungutnya

Pajak yang berdasarkan pada pemungutnya pun terbagi menjadi dua, yakni pajak negara dan pajak daerah. Pajak Negara yang pelaku pemungutnya adalah Negara seperti PPN. Sedangkan pajak daerah pemungutnya adalah Pemerintah Daerah misalnya PBB.

EFIN

Berbagai kemudahan diberikan dalam proses pelaporan pajak oleh pemerintah. Salah satunya adalah dengan menggunakan EFILING.

EFIN atau Electronic Filing Identitification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik seperti proses e-Filing pajak.

Adapun kegunaan EFIN adalah sebagai salah satu alat autensifikasi supaya setiap transaksi elektronik ate e-Filing SPT (surat pemberitahuan pajak) bisa dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Manfaat EFIN

Berikut beberapa manfaat aktivasi e-FIN:

  • Dengan EFIN, wajib pajak dapat mengakses sistem pajak onine dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
  • EFIN menjaim kerahasiaan data yang anda masukkan ke sistem pajak online.
  • Dengan melaporkan pajak secara online, data sudah terekam di sistem pajak. Nantinya untuk laporan pajak berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.

Demikianlah artikel kali ini terkait perpajakan. Semoga informasi ini ada guna dan manfaatnya.